Pidana

Pidana, secara sederhana, adalah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara (melalui sistem peradilan) kepada seseorang atau badan hukum yang telah terbukti melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.

Hukum pidana sendiri adalah cabang hukum publik yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran terhadap kepentingan umum dan negara. Pelanggaran terhadap hukum pidana ini menimbulkan kerugian atau bahaya bagi masyarakat, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menindak pelakunya.

Beberapa poin penting untuk memahami pidana:

  • Sanksi dari Negara: Pidana bukanlah pembalasan dendam pribadi atau kelompok. Ia merupakan tindakan resmi dari negara melalui lembaga peradilan (polisi, jaksa, hakim).
  • Akibat Perbuatan Melawan Hukum: Pidana dijatuhkan sebagai konsekuensi dari perbuatan yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
  • Tujuan Pidana: Tujuan pidana sangat beragam dan menjadi perdebatan, namun secara umum meliputi:
    • Pembalasan (Retributif): Memberikan penderitaan yang setimpal kepada pelaku.
    • Pencegahan (Deterrence): Mencegah pelaku mengulangi perbuatannya (pencegahan khusus) dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa (pencegahan umum).
    • Pembinaan (Rehabilitatif): Memperbaiki dan mendidik pelaku agar menjadi anggota masyarakat yang baik.
    • Perlindungan Masyarakat: Melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku.
    • Pemulihan Korban: Meskipun tidak selalu menjadi fokus utama, beberapa sistem hukum pidana juga mempertimbangkan pemulihan kerugian korban.
  • Jenis-jenis Pidana: Bentuk-bentuk pidana sangat beragam, tergantung pada beratnya tindak pidana dan sistem hukum yang berlaku. Secara umum, pidana dapat berupa:
    • Pidana Pokok:
      • Pidana Mati: Sanksi paling berat, diterapkan untuk kejahatan sangat serius di beberapa negara.
      • Pidana Penjara: Menahan terpidana di lembaga pemasyarakatan dalam jangka waktu tertentu.
      • Pidana Kurungan: Bentuk penahanan yang lebih ringan dari penjara, biasanya untuk pelanggaran.
      • Pidana Denda: Kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara.
      • Pidana Tutupan: Bentuk pidana penjara yang lebih ringan dengan fasilitas tertentu (sudah jarang diterapkan).
    • Pidana Tambahan: Sanksi yang dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok, seperti:
      • Pencabutan hak tertentu: Misalnya, hak memilih, dipilih, atau menjalankan profesi tertentu.
      • Perampasan barang: Menyita barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.
      • Pengumuman putusan hakim: Mempublikasikan putusan pengadilan kepada masyarakat.
      • Pencabutan izin usaha.
  • Asas-asas Hukum Pidana: Terdapat beberapa asas penting dalam hukum pidana, seperti:
    • Asas Legalitas: Tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa ketentuan undang-undang sebelumnya.
    • Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Nulla Poena Sine Culpa): Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
    • Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap  tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan.

AYO KONSULTASI GRATIS SEKARANG!

Kami membuka kesempatan untuk Anda melakukan konsultasi tentang permasalahan hukum apapun tanpa dipungut biaya

HUBUNGI KAMI

085142982848

Recent Article

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *