Perdata

Perdata, atau sering juga disebut hukum privat atau hukum sipil, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya, atau antara individu dengan badan hukum, yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi (privat).

Berbeda dengan hukum pidana yang mengatur hubungan antara individu dengan negara terkait pelanggaran hukum yang dianggap merugikan kepentingan umum, hukum perdata lebih fokus pada hak dan kewajiban perorangan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Ruang Lingkup Hukum Perdata:

Hukum perdata memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan sehari-hari, di antaranya:

  • Hukum Orang (Personenrecht): Mengatur tentang subjek hukum (manusia dan badan hukum), status hukum seseorang (misalnya, kedewasaan, perkawinan), domisili, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keberadaan dan kapasitas hukum seseorang.
  • Hukum Keluarga (Familierecht): Mengatur hubungan hukum yang timbul dari perkawinan, perceraian, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan pengampuan.
  • Hukum Benda (Zakenrecht): Mengatur hak-hak kebendaan, yaitu hak yang melekat pada suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Contohnya adalah hak milik, hak guna bangunan, hak gadai, dan lain-lain.
  • Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht): Mengatur hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban bagi satu pihak untuk melakukan sesuatu dan hak bagi pihak lain untuk menuntutnya. Perikatan dapat timbul dari perjanjian (kontrak) maupun dari sumber lain yang ditentukan undang-undang (misalnya, perbuatan melawan hukum).
  • Hukum Waris (Erfrecht): Mengatur peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Karakteristik Hukum Perdata:

  • Mengatur Kepentingan Privat: Fokus utama adalah pada perlindungan dan pengaturan kepentingan individu dan badan hukum dalam hubungan antar sesama.
  • Bersifat Fakultatif (Pengatur): Sebagian besar ketentuan dalam hukum perdata bersifat mengatur, artinya para pihak memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian yang menyimpang dari ketentuan undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Inisiatif dari Pihak yang Dirugikan: Dalam sengketa perdata, biasanya inisiatif untuk mengajukan gugatan berada di tangan pihak yang merasa haknya dilanggar.

Sumber Hukum Perdata di Indonesia:

Sumber hukum perdata utama di Indonesia adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW): Merupakan kodifikasi hukum perdata yang diwariskan dari zaman kolonial Belanda.
  • Peraturan Perundang-undangan Lain: Berbagai undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur aspek-aspek tertentu dalam hukum perdata.
  • Yurisprudensi: Putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi precedent bagi kasus-kasus serupa di kemudian hari.
  • Kebiasaan: Dalam hal tidak ada aturan tertulis, kebiasaan yang berlaku dan diterima dalam masyarakat dapat menjadi sumber hukum.
  • Traktat (Perjanjian Internasional): Perjanjian internasional di bidang hukum perdata yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Asas-Asas Hukum Perdata yang Penting:

Beberapa asas penting yang mendasari hukum perdata antara lain:

  • Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract): Setiap pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, mengenai apapun, dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  • Asas Konsensualisme: Perjanjian lahir sejak adanya kesepakatan (konsensus) antara para pihak.
  • Asas Pacta Sunt Servanda: Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan  itikad baik.  
  • Asas Itikad Baik (Good Faith): Para pihak dalam suatu hubungan hukum perdata wajib bertindak dengan jujur dan patut.
  • Asas Kepribadian: Seseorang hanya terikat oleh perjanjian yang dibuatnya sendiri.

Memahami hukum perdata sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena hampir setiap interaksi sosial dan ekonomi melibatkan aspek-aspek hukum perdata.

AYO KONSULTASI GRATIS SEKARANG!

Kami membuka kesempatan untuk Anda melakukan konsultasi tentang permasalahan hukum apapun tanpa dipungut biaya

HUBUNGI KAMI

085142982848

Recent Article

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *